Pmk 72 Tahun 2016?

Pmk 72 tahun 2016? – berikut ini adalah isi peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang amandemen peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (bukan format asli):.

Peraturan pemerintah tentang amandemen peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat sekunder daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 114, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5887) berubah sebagai berikut:.

Ketentuan ayat (2) hingga ayat (6) pasal 94 diubah dan ayat (9) pasal 94 dihapus, dengan demikian terdengar sebagai berikut:.

Menleri mengawasi dalam proses pengisian di kantor inspektur regional dan asisten inspektur.

Pemilihan posisi posisi posisi inspektur regional ditentukan oleh kepala daerah setelah dikonsultasikan dengan menteri.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menteri melibatkan menteri negara urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan komisi aparatur sipil negara.

Pmk No 72 Tahun 2016 Tentang Apa?

(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

Apa Yang Dimaksud Dengan Standar Pelayanan Kefarmasian Menurut Permenkes Nomor 73 Tahun 2016?

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit Apa Saja?

Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis.

Sebutkan Apa Saja Yang Meliputi Pelayanan Farmasi Klinik?

Adapun kegiatan pelayanan farmasi klinik yang sering dilakukan, adalah sebagai berikut:

  1. Pemantauan terapi obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.
  2. Pengkajian dan pelayanan resep.

Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Apa?

Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit [JDIH BPK RI]

Apa Itu Standar Pelayanan Kefarmasian?

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

Mengatur Tentang Apa Permenkes Nomor 73 Tahun 2016?

Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah memuat kebijakan pelayanan kefarmasian termasuk pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker.

Apa Saja Pelayanan Kefarmasiaan?

Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1. pengkajian dan pelayanan Resep; 2. dispensing; 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO); 4. konseling; 5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care); 6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan 7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Tahap Perencanaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit Meliputi Apa Saja?

Tahapan perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi meliputi:

  1. Pemilihan. Fungsi pemilihan adalah untuk menentukan apakah perbekalan farmasi benar- benar diperlukan sesuai dengan jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit.
  2. Kompilasi Penggunaan.
  3. Perhitungan Kebutuhan.
  4. Evaluasi Perencanaan.

Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Meliputi Apa Saja?

Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan.

Apa Saja Pelayanan Farmasi Klinik?

Pelayanan farmasi klinik meliputi: 1. pengkajian Resep; 2. dispensing; 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO); 4. konseling; 5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care); 6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan 7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).

Meliputi Apa Saja Pelayanan Farmasi Di Puskesmas?

(1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar: a. pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik. e. pendistribusian; f. pengendalian; g. pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan.

Apa Pelayanan Farmasi?

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Leave a Comment